KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan anak jalanan, khususnya yang beraktivitas di persimpangan lampu merah. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak untuk meminta-minta di jalanan.
Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyampaikan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos langsung diterjunkan ke lokasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, sebagai bentuk respons cepat atas aduan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus memastikan keselamatan anak-anak yang berada di ruang publik dengan tingkat risiko tinggi.
“Begitu menerima aduan masyarakat, TRC langsung meluncur ke lokasi. Namun saat petugas tiba, anak-anak yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi. Meski demikian, pengawasan tetap akan kami lakukan secara berkala,” ujar Acep Wahyudi, melalui sambungan telepon, Senin (5/1/2026).
Acep menegaskan, keberadaan anak-anak di persimpangan jalan sangat membahayakan keselamatan mereka. Selain berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas, kondisi fisik anak yang masih kecil kerap tidak terlihat oleh pengendara, terutama pada malam hari.
“Anak-anak berada di persimpangan lampu merah sangat rawan. Ini menyangkut keselamatan jiwa mereka dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pemantauan rutin, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Satpol PP, serta melaksanakan penertiban secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan perlindungan anak.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penanganan secara terpadu. Penertiban dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, bukan represif,” tambah Acep.
Selain penanganan jangka pendek, Pemkot Tangerang juga menyiapkan program jangka panjang berupa penyediaan lokasi edukasi, pembinaan sosial, serta program pelatihan bagi anak-anak dan keluarga rentan, sebagai upaya menekan fenomena anak jalanan di wilayah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial dengan melaporkan apabila menemukan anak jalanan, orang terlantar, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di ruang publik.
Laporan dapat disampaikan melalui:
WhatsApp: 0895-6087-22422
Telepon: (021) 5517-339
Layanan Darurat: Siaga 112
Dengan keterlibatan semua pihak, Pemkot Tangerang berharap penanganan anak jalanan dapat dilakukan secara komprehensif demi mewujudkan lingkungan kota yang aman, ramah anak, dan berkeadilan sosial.(zher).



