Pemkot Tangerang Gelar Penyuluhan dan Penyadaran Hukum


Kota Tangerang – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kota Tangerang mengadakan Edukasi Hukum Masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat Kota Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh 130 peserta dari 13 kecamatan, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW hingga tokoh masyarakat, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (7/3/23).

Penyuluhan hukum di komunitas ini, menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Polres Tangerang Kota terkait UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Saber Pungli). Kedua dari LBH UPH Kota Tangerang dengan pembahasan terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Asda I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Deni Koeswara mengungkapkan, Dinas Hukum Pemkot Tangerang setiap tahun memiliki agenda rutin terkait penyuluhan hukum. Target komunitas dua kali setahun, dan target sekolah empat kali setahun. Ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat pada umumnya dan setiap individu pada khususnya.

“Apalagi melalui kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan dan mengembangkan pemahaman tentang kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mampu menjaga lingkungan dalam rangka mentaati aturan yang ada, mampu mensosialisasikan ilmu yang diperoleh kepada masyarakat luas, terutama tidak segan-segan membuat laporan jika ditemukan sesuatu yang menyimpang. Karena memang kedudukan masyarakat dalam masalah hukum itu sama,” tegas Deni.

Sepanjang sosialisasi, para peserta atau masyarakat yang hadir terlihat cukup antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber. Salah seorang peserta, Asep Muhammad Syahrul, warga Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, menyatakan kegiatan penyuluhan hukum semacam ini merupakan hal yang baik yang dihimbau pemerintah kepada masyarakatnya.

Ia pun menyadari bahwa masih cukup banyak masyarakat yang belum paham atau sekedar mengetahui hukum. Dengan itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bisa diperluas sampai ke desa-desa.

“Dalam jangka pendek, saya selaku ketua RW pasti akan mengedukasi warga saya, terkait ilmu yang saya dapat hari ini. Salah satunya, terkait DPRD Kota Tangerang, ada bantuan hukum gratis bagi fakir miskin, baik perdata maupun pidana,” kata Asep.(*)


Next Post

Wujudkan Lingkungan Kondusif, Babinsa Bantu Warga Bangun Pos Kamling

Sel Mar 7 , 2023
Ngawi – Anggota Posramil Pitu Kodim 0805/Ngawi Serka Eko Priyanto bersama warga masyarakat melakukan kerja bakti membuat pos keamanan lingkungan […]