KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027. Program ini ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu yang berdomisili dan ber-KTP Kota Tangerang, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan bahwa pendaftaran Bansos Mahasiswa ini dibuka mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2026 dan dilakukan secara online melalui Aplikasi Tangerang LIVE! pada menu Bansos Mahasiswa.
“Pendaftaran kali ini diperuntukkan bagi tahun anggaran 2027. Setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp6 juta, diberikan satu kali dalam satu tahun dan bersifat tidak terus-menerus,” ujar Acep, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, program Bansos Mahasiswa ini menyasar mahasiswa kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, baik mahasiswa baru maupun mahasiswa yang masih aktif menjalani perkuliahan.
“Kami mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.
Menurut Acep, bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mahasiswa serta memastikan keberlanjutan pendidikan mereka hingga selesai.
“Dengan adanya program Bansos Mahasiswa ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mahasiswa sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Tangerang,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 0895 6087 22422.
Persyaratan Pendaftaran Bansos Mahasiswa Kota Tangerang:
Mahasiswa kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–5
1. E-KTP Kota Tangerang
2.Kartu Keluarga
3.Tanda bukti diterima di perguruan tinggi (bagi mahasiswa baru)
4. Surat keterangan mahasiswa aktif (bagi mahasiswa semester berjalan)
5. Transkrip nilai terakhir
6. Surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari pihak lain
7. Nomor rekening bank yang masih aktif
(Zher)



