Pandeglang – Pemangkasan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus pidana atas jabatannya, kini mulai diberlakukan di Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut berlaku bagi ketiga ASN yang menjadi tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.
Ketiga ASN itu disangkakan telah melakukan tindakan korupsi ADD dan DD pada saat menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), pada tiga desa yang berbeda, yang saat ini proses hukumnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari), sehingga pemotongan haknya sebagai ASN sebesar 50 persen, mulai diberlakukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menjelaskan, pihaknya sedang membahas untuk proses pemotongan gaji ASN bersangkutan. Namun Fahmi menyebut, pemotongan itu hanya berlaku untuk mantan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi.
“Sedangkan untuk Pj Kades Kadumelati, Kecamatan Sindangresmi, itu sudah pensiun. Sehingga BKD masih mengkaji untuk pemotongan biaya pensiun yang bersangkutan,” katanya, Senin (29/7/2019).
Fahmi menerangkan, status mereka saat ini belum bisa diberhentikan. Proses pemberhentian tidak dilakukan secara permanen, namun hanya bersifat sementara hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.
“Apabila nantinya terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan tetap pengadilan, maka selisih gaji mereka akan dibayar oleh pemerintah,” sambungnya.
Sebaliknya, jika bersalah maka gaji sebesar 50 persen yang sudah diberikan tidak akan dituntut kembali. Sebab setelah itu, harus diproses pemberhentian secara tidak hormat oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Namun kalau saat putusan mereka tidak bersalah kita akan kembalikan gajinya semula 100 persen,” ujar Fahmi.
Aturan mengenai pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana itu tertuang dalam Pasal 88 Ayat 1 poin C Undang-Undang ASN Tahun 2014.
“Kalau untuk PDTH, kami menunggu hasil putusan pengadilan. Kan prosesnya belum selesai. Setelah ada keputusan pasti baru di PDTH,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka mantan Pj Kades itu ke tingkat penuntutan.
“Nanti setelah berkas dilimpahkan, kami tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Serang,” tuturnya.
Menurut Nina, jajarannya terus melakukan pendalaman kasus ketiga Pj Kades untuk memenuhi berkas tersangka. Kejari pun akan mengusut keterlibatan mantan Kades definitif karena diduga melakukan intervensi terhadap ketiga Pj Kades dalam mengelola ADD dan DD.
“Ketiga tersangka kita titipkan di Rutan sampai perkara ini mendapatkan penetapan pengadilan untuk hari sidang. Setelah itu nanti kita pindahkan ke pengadilan,” pungkasnya saat itu. (Daday)