KORANTANGERANG.COM – Anggota Team Vipers berhasil mengungkap dugaan melakukan pengeroyokan secara bersama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian tersebut pada Senin, (02/06/2018) pukul 16.00 WIB di jalan Raya Pagedangan tepatnya Kampung Kelapa RT 01/05 Desa Kadusirung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Korban diketahui bernama Iwan Wahyuda (39) warga Kampung Pos Bitung RT 01/03 Desa Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang. “Dua orang pelaku ST (33) alias Bule Asal Serang, yang berperan sebagai eksekutor dan AW (37) alias Ari (Bebek) asal Tangerang. Mencari dan membantu ST untuk kabur menggunakan sepeda motor, dari TKP setelah kejadian berlangsung. Kedua pelaku itu ditindak tegas oleh petugas pada kedua kakinya, dikarenakan melawan personel Team Vipers saat hendak ditangkap.” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Wakapolres Kompol Bachtiar Alponso, Kasat Reskrim AKP A Alexander saat konferensi pers di Lobby Mapolres Tangsel, Kamis (05/06/18).
Selain itu juga berhasil mengamankan barang bukti salah satu milik korban, 1 buah jaket warna hitam merek Champion terdapat bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumuran darah, 1 buah kaos oblong warna abu abu, 1 buah celana panjang warna hitam terdapat bekas sobek-sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, dan 1 buah helm warna merah terdapat bercak darah. “Bahkan barang bukti lainnya dari para pelaku, 1 set baju dan celana milik tersangka 1 yang terdapat bercak darah, 1 set baju dan celana milik tersangka 2 yang terdapat bercak darah, Satu bilah senjata tajam berupa pisau jenis sangkur (yang digunakan Tersangka 1 untuk menusuk Korban sampai meninggal dunia), dan Sepeda motor merk Honda Beat, Nopol B-3960-NRX. Warna Biru (yang digunakan para tersangka untuk mengejar korban dan melarikan diri dari TKP setelah kejadian),” jelas Kapolres.
Ferdy mengatakan, pukul 16:20, korban Iwan Wahyuda keluar dari PT Liberti tempat korban bekerja dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua Honda Supra, mengarah ke Legok, diduga dan tanpa disadari oleh korban ada yang mengikuti atau membuntuti korban dari belakang. “Sesampainya di Kampung Kelapa Desa Kadusirung, karena menyadari bahwa korban diikuti oleh orang lain, korban membelokan kendaraannya ke sebuah bengkel motor yang terletak di pinggir jalan raya Pagedangan, tepatnya di Kampung Kelapa, Kadusirung, Pagedangan dengan maksud untuk minta pertolongan,” terangnya.
“Namun ternyata orang yang mengikuti tersebut, tetap ikut masuk kedalam bengkel motor itu, dan selanjutnya pelaku yang diduga dua orang tersebut melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam golok atau parang, secara membabi buta yang mengakibatkan korban mengalami banyak luka-luka yang cukup parah di sekujur tubuhnya, sehingga, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP-red),” imbuhnya.
Keduanya kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan/atau Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (ade)