Korantangerang.com – Menyikapi beredarnya rekaman video berdurasi 2 menit 10 detik, yang sempat viral di media sosial, maupun di grup percakapan WhatsApp, terkait adanya puluhan kotak suara Pemilu 2019, yang berada di Kantor Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Pandeglang, yang sudah dalam kondisi terbuka.
Perekam video yang informasinya dilakukan oleh seorang saksi dari Pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga itu, menyebut ada 24 kotak suara yang terbuka. Perekam juga menyorot beberapa amplop yang diduga berisi berita acara tercecer di lantai, serta sejumlah orang yang diduga petugas PPS dan petugas kepolisian sedang berjaga.
Pria yang merekam itu sempat menanyakan alasan petugas membuka kotak suara. Namun seseorang yang ditanya malah menyarankan sang perekam konfirmasi langsung ke Ketua PPS.
Dalam konfrensi persnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran berupa pembongkaran kotak suara di Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan. Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengungkapkan, sejak mendapati laporan perihal video yang merekam puluhan kotak suara di desa tersebut dibongkar, pihaknya langsung melakukan investigasi.
“Hasil sementara yang didapat, ada 23 kotak suara yang dibongkar oleh petugas penyelenggara. Jadi bukan 24 seperti yang ada divideo. Kotak suara itu berasal dari 23 TPS yang ada di Desa Kalanganyar. Namun yang dibongkar hanya kotak suara untuk Pilpres,” kata Ade saat konferensi pers di kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (23/4/2019).
Bawaslu mengakui pembongkaran itu ada unsur kesengajaan dari penyelenggara Pemilu. Kendati demikian, hasil kajian sementara badan pengawas bahwa hal itu baru sebatas pelanggaran administrasi berupa ketidakpatuhan penyelanggara.
“Memang ada pembukaan kotak dari seluruh kotak suara sebanyak 23 buah, namun hanya kotak presiden saja Alasannya hanya memindahkan sejumlah logistik yang ada di dalam ke luar. Jadi ada ketidakpatuhan prosedur,” imbuhnya.
Dari pengakuan sementara PPS, pembongkaran itu dilakukan hanya untuk memindahkan logistik yang salah tempat. Sehingga petugas harus mengambil kembali logistik berupa salinan formulir C1 Plano yang akan direkap ditingkat kecamatan.
“Bawaslu belum menemukan adanya pengaruh terhadap hasil rekapitulasi suara dalam kotak tersebut,” terang Ade.
Meski tidak ada suara rekapitulasi yang berpengaruh lantaran ikut disaksikan oleh Panwas Desa, namun pihaknya menilai tetap saja pembongkaran itu tidak dibenarkan.
“Karena semestinya, kotak suara baru bisa dibongkar saat pleno tingkat kecamatan,” tutupnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menambahkan, dalam waktu dekat petugas PPS, PPK, Panwas Desa, dan perekam yang mengabadikan pembongkaran kotak suara itu pun akan diklarifikasi guna dimintai keterangan.
“Kami akan klarifikasi dari petugas dan pihak perekam,” sebut Fauzi.
Pihaknya menilai ada unsur kelalaian dari petugas, termasuk Pengawas Desa yang tidak melaporkan pembongkaran kotak suara tersebut ke Bawaslu.
“Ada Panwas desa dan PPS di lokasi. Tetapi kami tidak menerima laporan khusus dari pengawas,” tandasnya. (Daday)