Pembentukan AKD Pandeglang Ditarget Selesai Dalam 18 Hari


Pandeglang – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa bakti 2019 – 2024 telah dilaksanakan, namun hingga hari kedua usai pelantikan tersebut, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, dan badan kehormatan, belum ada, atau belum diis oleh para anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pandeglang, Entis Sutisna menyatakan, bahwa pembentukan AKD itu, harus dilakukan secepatnya. Dimana pihaknya mengaku, telah menargetkan AKD harus sudah terbentuk dalam 18 hari kedepan, karena keberadaan AKD dalam badan legislatif, tidak bisa berlarut-larut.

“Kami juga ingin cepat, baru saja saya tadi selesai membahas untuk mempersiapkan itu (AKD). Ini harus cepat dan tidak boleh berlarut-larut karena harus membahas APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan, dan RKUPPAS untuk tahun 2020 nanti,” ungkap Entis saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2019).

Dikatakannya juga, bahwa pembentukan AKD itu, harus terlebih dahulu dilakukan rapat bersama seluruh perwakilan dari Partai Politik (Parpol) yang ada di DPRD Pandeglang. Rapat itu nanti akan membahas semua kebutuhan AKD.

“Pelaksanaan rapatnya itu hari Kamis (29/8), dan yang memimpin rapat itu nantinya Ketua DPRD Sementara. Semua perwakilan dari Parpol bakal dihadirkan. Dirapat itu nanti kita akan bahas semuanya baik itu soal Pimpinan depenitif, komisi dan lainnya yang berkaitan AKD,” tambahnya.

Masih menurut Entis, terkait persoalan target waktu menyelesaikan kebutuhan AKD tersebut, dirinya saat ini tengah menjadwalkan harus selesai pada 13 September 2019 nanti. Tapi untuk waktu tepatnya di Paripurnakan katanya, ia belum bisa memastikan.

“Kami targetkan 18 hari sudah selesai atau pada 13 September nanti. Kalau di Paripurnakannya kami belum bisa memastikan waktunya, karena kebijakan itu ada di Gubernur Banten,” katanya.

Setwan Pandeglang ini pun melanjutkan, walaupun dapat diselesaikan cepat di internal DPRD Pandeglang, akan tetapi ada mekanisme atau proses yang mesti ditempuh ditingkat Provinsi Banten sampai surat keputusan dapat dikeluarkan.

“Jadi begini, kalau kami sudah menyelesaikan AKD-nya, dilanjut pengajuan ke Pemkab Pandeglang, dan dari Pemkab Pandeglang diajukan kembali ke Gubernur Banten. Setelah itu kami tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur, dan kalau sudah keluar baru kami bisa melaksanakan Paripurnanya,” ungkapnya.

Entis mengaku, hingga saat ini dia juga belum mengetahui siapa saja yang bakal menjadi Pimpinan DPRD Pandeglang. Karena kata dia, sebelum dibahas di DPRD hal itu dibahas di internal Parpol masing-masing.

“Kan pembahasan bersama kami belum, jadi kami juga belum tahu siapa saja yang bakal menjadi pimpinan DPRD. Yang pasti masih dibahas di internal partai masing-masing,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Demokrat Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyatakan, sejauh ini di internalnya belum melakukan pembahasan untuk kebutuhan AKD. Maka dari itu kata dia, ia belum bisa memastikan siapa-siapanya yang bakal ditempatkan di AKD.

“Kami belum membahas persoalan itu, paling juga nanti bakal kami bahas pada pekan depan. Kan belum dibahas, jadi saya juga belum bisa memastikan siapa yang bakal didorong jadi pimpinan dan AKD lainnya,” singkat Iing. (Daday)


Next Post

ZAKI MINTA INSPEKTORAT TANGANI VIDEO VIRAL

Rab Agu 28 , 2019
TIGARAKSA – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meminta kepada Inspektorat Kab. Tangerang agar segera memeriksa kasus dugaan pungli yang sedang […]