Korantangerang.com
– Pasca lebaran pemohon “Kartu Kuning” di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan hingga memadati Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.
“Dalam tiga hari terakhir ini, kita mencatat sebanyak 520 pemohon kartu kuning, padahal pada hari normal hanya 30 pemohon,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman Suparman kantornya, Jumat (14/06/2019)
Dijelaskan Maman, meningkat pembuatan kartu kuning atau kartu tenaga kerja, sebagai persyaratan administrasi pendaftaran pekerjaan. Mereka para pemohon kartu kerja itu juga terdapat perpanjangan kartu kuning karena masa berlakunya sudah habis.
“Semua permohonan kartu kuning itu kebanyakan lulusan pendidikan SMA/SMK dan MA,” terangnya.
Masih katanya, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan pas foto. Mereka para pemohon harus memenuhi persyaratan agar bisa diproses untuk mendapatkan kartu kerja. Permohonan kartu kerja itu tidak dikenakan biaya pembuatan, karena merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan prima.
“Para pemohon kartu kuning itu digratiskan guna mengatasi pengangguran. Mereka pemohon kartu kerja itu kebanyakan bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi Serang dan Cilegon,” ujar Maman
Dijelaskan Maman lagi, selama ini angka pengangguran di Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20 hingga 25 ribu. Kebanyakan pengangguran itu berusia produktif dan tidak melanjutkan kuliah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, setiap tahun melaksanakan kegiatan pelatihan guna mengatasi pengangguran. Pelatihan tersebut diberbagai bidang ketrampilan agar memiliki ketrampilan sehingga mereka bisa hidup mandiri.
“Semoga para pemohon itu dapat diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak,” pungkasnya.(ajat)