Pandemi Covid-19, LSM Perkota Nusantara : Masyarakat Butuh Sembako Bukan Proyek


Tangsel –  Sebagai wujud dan peran serta masyarakat adalah mewujudkan adanya keterbukaan informasi publik.

Dimasa pandemi covid-19, masyarakat sangat membutuhkan sembako bukan proyek yang selalu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sangat tidak penting saat ini 

LSM Perkota Nusantara menemukan adanya proyek unik dalam perbaikan Trotoar di sepanjang jalan Kalimantan BSD City , Kecamatan Serpong Kota Tangsel dan berdasarkan informasi dari warga kegiatan proyek tersebut tidak transparan dengan tidak mencantumkan papan kegiatan atau plang proyek pada lazimnya kegiatan pembangunan proyek-proyek pemerintah. 

“Karena pemasangan papan proyek ini termasuk persiapan (Pre-Contruction) pekerjaan dengan ditentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca dan aman dari gangguan,”jelas Puji Iman Jakarsih, Sekretaris LSM Perkota Nusantara, Senin (16/11/2020)

Dan terkait masalah pengadaan bahan-bahan material, Perkota Nusantara menduga proyek tersebut terindikasi menggunakan barang-barang proyek yang tidak berStandar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. 

Lanjut Puji, melakukan pekerjaan konstruksi pada saat Pandemi Covid’19 bukanlah skala prioritas 

“Pemerintah Pusat justeru lebih mendorong perekonomian daerah dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19,”jelas Puji

Tidak transparannya tata cara pelaksanaan proyek-proyek oleh pemerintah daerah Kota Tangsel diduga penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan tindakan memperkaya diri sendiri

Menindaklanjuti survey, pengawasan di lapangan dan banyaknya proyek siluman, LSM Perkota Nusantara secepatnya akan melaporkan kepada lembaga dan instansi hukum yang ada di Indonesia

” Mereka (pejabat) telah mengangkangi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang pencegahan terjadinya Tipikor,” urai Puji dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemkot Tangsel

Kepala daerah mestinya mematuhi Undang- Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang- Undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara terutama manfaat APBD bagi daerahnya

Dikatakan kembali bahwa pengguna anggaran atau pejabat berwenang harus mampu memanfaatkan ABPD bagi kepentingan publik.

“Intinya masyarakat membutuhkan sembako bukan proyek-proyek dan jangan jadi bucin (budak cinta.red) koruptorlah!,” tandas Puji.(Riza)


Next Post

Pemkab Gandeng PT Waste4 Change Kelola Sampah

Sel Nov 17 , 2020
Tangerang – Sampah masih menjadi persoalan yang sangat krusial di Kabupaten Tangerang. Tempat pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin pun menjadi gunungan […]