Pabrik Ciu Dikawasan Cikupa Digerebek Polda Banten


Korantangerang.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 54 jerigen minuman oplosan jenis ciu, 140 plastik anggur dan 298 botol miras merek lainnya di Wilayah Industri Jatake, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/04/2018).

 

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Herwono mengatakan, minuman tanpa izin edar tersebut disita saat pihaknya melakukan operasi cipta kondisi di tiga wilayah hukum Polda Banten, yaitu Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

 

“Dari informasi yang kami dapat, kita langsung melakukan penyelidikan dan kita temukan tempat pembuatan ciu di kawasan Industri Jatake, Tangerang. Ada 54 Jerigen, kurang lebih 1.620 liter yang siap dikirim ke toko-toko di wilayah Banten,” kata Yohanes kepada awak media.

 

Ia menuturkan, peredaran minuman oplosan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan, sebab menurutnya, sudah banyak korban yang meninggal dunia di beberapa daerah di Indonesia akibat minuman haram tersebut.

 

“Oleh karena itu kita gelar giat cipta kondisi di seluruh Polres Jajaran Polda Banten untuk memutus peredaran minuman oplosan di Wilayah Hukum Polda Banten,” tuturnya.

 

Ia mengungkapkan, para penjual dan pembuat minuman oplosan tersebut, dapat dikenakan sangsi pidana berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar 1,5 milyar Rupiah.

 

“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kita dapat jerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun atau denda maksimal 1,5 milyar,” pungkasnya.

(Mulyadi)

 

 


Next Post

Sekda Minta Peserta O2SN Miliki Jiwa Kesatria

Rab Apr 11 , 2018
Korantangerang.com – Setelah sukses menyelelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di level Sekolah Menengah Pertama (SMP), kali ini Dinas Pendidikan […]