Operasi Yustisi Massa PPKM Koramil 04/Cikupa Tindak 25 Warga Yang Lalai Lakukan Prokes


Tangerang – Tekan penyebaran virus Covid 19 Koramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bundaran Citra Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Minggu (07/02/2021).

Operasi yustisi masa PPKM yang di gelar oleh Koramil 04/Cikupa di pimpin Pelda Lagiono dan berhasil menjaring 25 warga yang lalai melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) saat keluar rumah tidak memakai masker.

“Operasi yustisi masa PPKM melakukan penekanan penyebaran Covid 19, operasi PPKM menindaklanjuti program Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Koramil 04/Cikupa,” ujar Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 04/Cikupa Kapten Kav E Panjaitan.

Menurutnya, operasi PPKM bersama tim gabungan anggota Polsek Cikupa dan Satpol PP Kecamatan Cikupa untuk menegakan PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam operasi tiga pilar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Operasi yustisi dan PPKM memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melintas melanggar Prokes,” ujarnya.

Untuk kekuatan personil gabungan personil terdiri dari personil Koramil 04/Cikupa 3 personil, satpol PP Kecamatan Cikupa 10 orang dan anggota Polsek Cikupa 5 personil.(*).


Next Post

Danrem 081/DSJ Dampingi Forkopimda Jatim Tinjau KTS di Desa Ngale Madiun

Ming Feb 7 , 2021
Madiun – Di minggu terakhir pemberlakuan PPKM jilid 2, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto dan […]