Kabupaten Tangerang – Tidak bosan dan lelah Koramil 08/Kronjo bersama tiga pilar terus dan pagi – lagi melakukan operasi yustisi (Rajia Masker) untuk menekan penyebaran virus Covid-19, walaupun tiap hari menemukan pelanggar Protokol Kesehatan.
Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno, Kamis (10/12/2020) mengungkapkan, operasi yustisi untuk memberikan edukasi 3 M Memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan, untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
“Dalam penegakan Prokes tiga pilar langsung menuju sasaran keramaian seperti di pasar tradisional Kresek dan setiap hari menemukan warga yang melanggar Prokes tidak pakai masker. Bagi warga yang melanggar Satgas Covid-19 langsung memberikan sanksi,”tegasnya.
Ia menjelaskan, operasi Yustisi bersama tiga pilar bertujuan untuk menghimbau tentang 4M kepada warga masyarakat Kronjo untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Koramil 08/Kronjo dan tiga pilar terus melakukan operasi yustisi sampai Covid-19 berakhir.
“Edukasi melalui operasi yustisi di berikan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, agar warga tetap tetap menjaga jarak aman dengan dan tetap menggunakan masker dengan benar agar terhindar dari penularan Covid-19,” ungkapnya.(*).