Operasi Yustisi Koramil 08/Kronjo Berhentikan Pengendara Motor Tidak Pakai Masker


Tangerang – Bersama tiga pilar Koramil 08/Kronjo terus melakukan operasi yustisi di penghujung tahun 2020, untuk menciptakan Kamtibmas dan mencegah penyebaran virus Covid 19.

Dalam Operasi Yustisi Koramil 08/Kronjo bersama Polsek Kronjo dan Muspika Kecamatan Kronjo memberhentikan pengendara motor roda dua yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi yustisi di jalan raya Kronjo Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020).

Menurt Keterangan Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar mengatakan, di penghujung tahun 2020 Koramil 08/Kronjo rutin melakukan operasi yustisi untuk memutus penyebaran virus Corona, terlebih menjelang tahun baru operasi yustisi di tingkatkan terutama di jalan-jalan raya di wilayah teritorial Koramil 08/Kronjo.

“Hari ini Koramil 08/Kronjo terus bersinergi dengan tiga pilar dalam melakukan operasi yustisi dan berhasil menyetop pengendara bermotor yang tidak memakai masker,” katanya.

Dijelaskan, selain operasi yustisi PAM tahun baru juga di terapkan untuk menciptakan Kamtibmas, bukan saja di jalan raya, tapi di tempat wisata juga menjadi tempat PAM yustisi, untuk menjamin keamanan.(“)


Next Post

Satu WNA Dan Dua Orang Indonesia Diamankan Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Rab Des 30 , 2020
Bandara – Terlibat kasus pencurian dan penggelapan sebuah Laptop di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, warga negara asing (WNA) […]