Operasi Yustisi Koramil 03/Legok Lakukan Sanksi


Tangerang – Bersama tiga pilar Koramil 03/Legok, Kodim 0510/Trs melakukan sanki Sit Up kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes saat operasi PPKM Level 2 di wilayah Koramil 03/Legok bertempat di Jalan Raya Vanyapak Desa Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Senin (31/01/2022).

Dalam operasi PPKM level 2 berhasil menegur dan memberikan sanksi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak menggunakan masker.

Operasi PPKM level 2 dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk menyukseskan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 2 di Wilayah Koramil 03/Legok, Kodim 0510/Trs.

Seperti yang telah dilaksanakan Babinsa Koramil 03/Legok yang di pimpin Sertu Karnen bersama 2 personil lainya dan 2 personil Polsek Pagedangan yang di pimpin IPDA Sugiono dan 4 orang Satpol PP Kecamatan melakukan operasi PPKM Level 2.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 03/Legok Kapten Arh P Sihotang mengatakan, dengan sering dilakukan operasi PPKM level 2 ini, diharapkan masyarakat tidak lengah untuk senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Dalam operasi PPKM level 2 di wilayah personil memberikan teguran dan sanksi sit up serta mengimbau kepada warga yang tidak memakai masker,” kata Danramil.

Menurutnya, imbauan Prokes setiap masyarakat wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman minimal 1 Meter saat melakukan aktifitas dan membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.

“Selain untuk mendukung PPKM level 2 untuk mengedukasi masyarakat, pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi.(*).


Next Post

Trantib Batuceper Sidak Prokes Tempat Usaha

Sen Jan 31 , 2022
K9ta Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Terus menekan Lonjakan kasus covid-19 di Kota Tangerang dengan berbagai langkah. Salah satunya, jajaran […]