Oktober Gemilang Kabupaten Tangerang : Hapus Denda, Tunda Jatuh Tempo dan Kurangi Pokok PBB

Oktober Gemilang Kabupaten Tangerang : Hapus Denda, Tunda Jatuh Tempo dan Kurangi Pokok PBB

TANGERANG – Dalam rangka HUT Kabupaten Tangerang ke-389, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menggelar Program Oktober Gemilang yakni relaksasi sanksi denda administrasi PBB P2 yang diberikan khusus kepada wajib pajak PBB selama bulan Oktober 2021.

Kepala Bapenda, Soma Atmaja menuturkan program tersebut juga merupakan program lanjutan dari program sebelumnya yakni September Bangkit dan merupakan kontribusi pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di masa pandemi.

“Nantinya penghapusan denda tersebut akan terhapus otomatis bagi buku golongan 1 hingga golongan 5 melalui sistem dengan melakukan pengecekan di aplikasi iPBB Kab. Tangerang,” tuturnya.

Tak hanya penghapusan denda, dalam program tersebut juga berlaku pengurangan pokok PBB berbasis pengajuan bagi kelompok yang sudah ditentukan dengan ketentuan berlaku, seperti veteran, pensiunan, korban bencana alam maupun non alam dan juga kelompok petani yang gagal panen. Bapenda juga memberikan kemudahan dengan adanya penundaan jatuh tempo kembali tanpa denda.

Hingga saat ini, nilai insentif yang diberikan selama program Juli Peduli, Gebyar Agustus hingga September Bangkit kurang lebih sudah mencapai 20 milyar rupiah.

Soma mengimbau masyarakat untuk tetap taat membayar kewajibannya agar terhindar dari kesulitan di kemudian hari, karena PBB ini adalah pajak yang menganut unsur kekayaan dan jika kita rutin membayar pajak maka menjadi salah satu indikator kita telah melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset kita.

“PBB juga cenderung terjangkau bagi masyarakat, dengan tarif 0,15 persen hingga 0,225 persen. Maka manfaatkan momentum ini, mari kita bangkitkan ekonomi, mari kita bergerak untuk pulihkan ekonomi dan juga bangkit,” ungkapnya.

Uang pajak yang masuk nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang seperti pelayanan, pemberdayaan, serta pembangunan masyarakat Kabupaten Tangerang semakin gemilang.

Sementara itu, Eko Yulipurwanto, salah satu warga Desa Manukung, Jambe yang merasakan program Oktober Gemilang menuturkan bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.

“Dengan adanya program Oktober Gemilang, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

Dirinya berharap program seperti Oktober Gemilang ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya.(*).


Next Post

Pemkot Targetkan 5.305 Anak 12 Tahun Dapatkan Vaksin Covid-19

Sen Okt 18 , 2021
K9 Kotaa Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong tercapainya kekebalan komunitas (Herd Immunity) di mana upaya yang dilakukan adalah […]