Notaris Diminta Jaga Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat


Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Notaris Pengganti Kota Ternate Tahun 2025, Rabu (6/8), bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, dan dihadiri para pejabat manajerial, non-manajerial, serta perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Maluku Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Rahmania Rajak, S.H. secara resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti pada Kantor Notaris Anita Kriptiani, S.H., M.Kn. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan tertib, didahului dengan gladi pada pukul 13.00 WIT dan dilanjutkan pengambilan sumpah pada pukul 14.00 WIT.

Kegiatan pelantikan ini tidak hanya sebagai bagian dari pemenuhan administratif, namun juga menjadi momentum penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas jabatan notaris sebagai bagian dari sistem pelayanan hukum kepada masyarakat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dalam sambutannya menegaskan bahwa seorang notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, dalam tanggapannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pelantikan ini. Ia menekankan bahwa keberadaan notaris pengganti sangat penting dalam menjamin kontinuitas layanan hukum, terutama di wilayah yang memiliki dinamika pelayanan yang tinggi. “Saya mendorong seluruh notaris, termasuk notaris pengganti, untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, serta selalu mengutamakan pelayanan hukum yang berkualitas dan terpercaya. Profesi notaris adalah garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum masyarakat,” tegasnya.

Dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan Rahmania Rajak, S.H. dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil dan merata di Kota Ternate dan sekitarnya.


Next Post

Ketentuan Pidana dalam Perda Pascapenetapan KUHP Baru

Rab Agu 6 , 2025
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang […]