Korantangerang.com – Tangerang Selatan -Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan untuk kesekian kalinya menangkap pengedar narkoba berjenis sabu.Satres Narkoba Pollres Tangerang Selatan mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba sampai ke jakarta barat.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Agung Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari warga , maka tim opsnal melakukan Observasi wilayah Serpong Utara kota tangerang selatan pada sabtu (12/08), kemudian mendapatkan informasi bahwa diduga terdapat pengedar narkoba di wilayah serpong tinggal di Jalan wilayah Jakarta barat.
Kemudian team opsnal yang di pimpin oleh kanit 2 Ipda Pardiman,SH melakukan pemantauan ,dan diketahui tersangka berada di Jalan Asyarot Rt 005 Rw 001 Kel Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, sekira pukul 22.30 wib atas dasar kecurigaan team kami,maka kami menunjukkan identitas dan Surat Perintah dengan mengatakan bahwa telah mendapatkan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan atas adanya penyalahgunaan narkotika, diduga dilakukan oleh tersangka MS alias AIB .
‘Dari hasil penggeledahan, tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu di bawah lantai kamar”ujar Agung.
Dan dari keterangan tersangka MS bahwa shabu tersebut didapatkan dari orang yang berinisial E,maka untuk pengembangan kasus ini orang yang berinisial E ini masih dalam penyelidikan ,dan tersangka beli sabu dari E per gramnya seharga Rp. 1.3 juta, kemudian tersangka jadikan 6 ( enam paket) utk diperjualbelikan dengan harga perpaketnya berkisar 400 ribu.
Tersangka mengakui memperjual belikan shabu sejak 5 ( lima) bulan yang lalu dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.Agung menambahkan bahwa barang bukti yang kami sita adalah 1 (satu) plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram ,
1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE ,Uang sebesar 300 ribu,serta tersangka mengatakan bahwa barang bukti 1 paket sabu yg disita ini diakui milik tersangka yang belum sempat terjual.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.tambahnya (mulyadi)