Pandeglang – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Pandeglang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang juga mengeluarkan lima himbauan yang diantaranya adalah meminta pada masyarakat untuk tidak mengadakan perkumpulan massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umun maupun dilingkungan sendiri.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Tb. Hamdi Ma’ani dalam sebuah video berdurasi 1 menit 58 detik, dan disebarkan keberbagai media sosial serta pada sejumlah pewarta.
“Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, saya Ketua MUI Kabupaten Pandeglang bersama Polres Pandelang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk tidak mengadakan perkumpulan masa dalam jumlah banyak,” ucap Hamdi dalam prolog video nya tersebut, Jumat (27/3/2020).
Dalam himbauan MUI yang dibacakan langsung oleh ketuanya tersebut, diantaranya. Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, disarankan untuk tidak mengadakan perkumpulan massa dalam jumlah banyak, maupun di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kemudian pada poin yang kedua, Hamdi pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Poin ketiga yakni menjaga jarak aman dan selalu ikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona,” ujar Hamdi.
Imbauan keempat, tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan.
“Terakhir, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita atau informasi dengan sumber yang tidak jelas, yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat,” pesan Ketua MUI Pandeglang, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Malnu ini. (Daday)