Kota Tangerang – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin hak kesehatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui penguatan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga.
Penandatanganan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 2026 di Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kota Tangerang, Senin (27/4/2026). Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta BPJS Kesehatan.
Dalam SKB tersebut, pemerintah mempertegas pembagian peran antarinstansi guna memastikan seluruh tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Kebijakan ini juga mencakup skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga binaan yang tergolong tidak mampu.
Selain itu, regulasi turut mengatur penyelenggaraan layanan kesehatan, baik layanan dasar maupun rujukan, di berbagai fasilitas pemasyarakatan seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Pendanaan program bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, MoU antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan BPJS Kesehatan menjadi landasan strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di lingkungan pemasyarakatan. Kerja sama ini mencakup peningkatan kepesertaan aktif, dukungan kebijakan, interoperabilitas data, hingga penguatan kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga tata kelola JKN yang tertib dan berkelanjutan.
“BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia. Capaian ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran dan berkelanjutan, termasuk memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran BPJS Kesehatan tidak hanya sebatas pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga mencakup pengelolaan data peserta, menjaga keaktifan kepesertaan, serta menjamin kesinambungan layanan sesuai regulasi yang berlaku.
“Sinergi antar lembaga ini diharapkan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari aktivasi hingga pemanfaatan layanan kesehatan secara optimal,” tegasnya.(zher).



