Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui UPZ Kanwil Kemenkumham Banten telah melakukan pengumpulan Zakat Mal, Infaq, dan Shodaqoh dari seluruh pegawai.
Pendistribusian dilakukan secara bertahap, pada tahap pertama Zakat Mal, Infaq, dan Shodaqoh diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib secara simbolis kepada perwakilan PPNPN dilingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Dan untuk tahap kedua nantinya Zakat Mal, Infaq, dan Shodaqoh akan diberikan kepada masyarakatmasyarakat sekitar Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
“Memanfaatkan momentum ramadhan ini juga sangat dianjurkan bahkan hukumnya wajib bagi kita sesama manusia untuk memberikan sebagian harta kita bagi saudara kita yang kurang mampu yang bertujuan untuk mensucikan diri dan membersihkan harta yang kita punya, dan harapaannya Zakat Mal, Infaq, dan Shodaqoh yang diberikan dapat bermanfaat,” ucap Agus Toyib. (Dede).