Tangerang – Terdakwa Ferry Willem dijerat dengan pemalsuan surat, ajukan saksi meringankan (A de Charge) mantan Direktur Pencegahan dan Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarif Hidayat di PN Tangerang, Rabu (27/8/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Piddin Bihaqi dibantu Randhika dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menyidangkan terdakwa Ferry Willem, dalam dakwaanya dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Ferry Willem, membeli tanah seluas 23 Hektar tahun 2019 dari (Alm) Rahmat Santoso alias Among seharga Rp. 35.280.000.000 (tiga puluh lima miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) di Kp Nambo Panunggangan Barat yang berasal dari tanah masyarakat.
Tanah yang dibeli dari masyarakat atau ahli warisnya, Ferry mengajukan pengukuran ke BPN untuk pembuatan Akte Jual Beli (AJB) sebanyak 78 bidang tanah, dengan alas hak Girik dan Leter C Buku tanah yang ada di Kantor Lurah Panunggangan Barat.
Dari 78 bidang yang sudah ditanda tangani Camat Cibodas Gunawan Prihutama sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) yang akan ditingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mendirikan Plang di atas tanah milik Ferry Willem yang sudah dibeli dari masyarakat.
Ferry mengajukan penerbitan Sertipikat ke BPN Kota Tangerang yang saat itu dijabat Pranoto ditolak dengan alasan dit tanah seluas 23 H, yang dimohonkan sudah ada alas hak, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 188 milik PT. VILLA PERMATA CIBODAS yang berakhir 26 September 2044.
Boni Suhenri Purba, Legal PT. LIPPO Karawaci Tbk, sewaktu mengurus izin perpanjangan SHGB No 188 milik PT. Villa Permata Cibodas, tanggal 12 Mei 2020 ada Plang yang bertuliskan dilarang masuk, tanah ini milik Ferry Willem,yang sudah dibeli dari masyarakat.
Dan selanjutnya, 13 Mei 2020 Boni Purba melayangkan somasi ke Ferry Willem untuk membongkar Plang dan Bedeng yang ada diatas tanah seluas 23 Hektar, dalam waktu 3X24 jam, milik PT Villa Permata Cibodas yang akan dibangun Perumahan, Villa Cluster Cibodas.
Ferry yang merasa membeli tanah, dengan etikat baik dan sudah berkoordinasi dengan, Lurah Panunggangan Barat, Ahmad Sanusi dan Camat Cibodas, Gunawan Prihutama tidak takut dengan somasi atau lapor ke Polres Tangerang.
Direktur Pencegahan dan Gratifikasi KPK Syarif Hidayat, Tahun 2018 sampai 2022 yang menjadi saksi. “A de Charge” kepada Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna, tahun 2020 ada laporan gratifikasi ke KPK
izin perpanjangan SHGB No 188 milik PT Villa Permata Cibodas yang berada dibawah naungan PT. Lippo Karawaci Tbk.
Dalam permohonan perpanjangan SHGB No 188, PT. VIlla Permata Cibodas yang lokasi tanahnya berada di Blok 10 dengan luas 10, 5 Hektar, tapi setelah perpanjangan, lokasi tanah berubah di Blok 4 yang berada di 78 bidang tanah yang dikuasai Ferry Williem dan luas tanah berubah menjadi 105 Hektar.
Sarif Hidayat mengatakan KPK sudah melakukan investigasi dan gelar perkara, serta ada tembusan permohonan pembatalan SHGB/188 dari Jemmy Cs, kuasa hukum Ferry William yang ditujukan ke Menteri BPN /ATR dan Satgas, “Mafia Tanah” di Jakarta.
Hasil gelar perkara KPK bersama Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Pranoto dan Kanwil BPN Banten, Andi Tanri Abeng, dan Ispektorat Jenderal Sengketa Kementerian BPN/ATR, merekomodasikan penindakan, pejabat yang terlibat dalam permohonan perpanjangan SHGB /188 yang berakhir sampai September Tahun 2044.
Syarif, kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Ferry Willem di luar persidangan, mengatakan kepada Media, aneh bin ajaib PT Lippo Karawaci Tbk, bisa mengeksekusi tanah kliennya tanpa ada perintah eksekusi dari Pengadilan melalui Kodim dan Polres Tangerang.
(BM)