Kota Tangerang – Perihal surat permohonan pembatalan pembentukan RW 13 warga Perumahan Aster, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dialamatkan kepada Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah tertanggal 24 September 2019, melalui Kabag Pemerintahan Kota Tangerang hingga kini warga masih belum mendapatkan jawaban.
Dalam poin surat itu warga masyarakat perumahan Aster menilai ada bentuk kejanggalan terhadap mekanisme pembentukan/pemekaran RW 13 di Perumahan tersebut, selain itu dinilai cenderung menyalahi aturan serta tidak sesuai aspirasi warga katanya.
Menyikapi hal tersebut korantangerang.com menyambangi Kepala Kelurahan Cibodas Kota Tangerang, Hasanudin di kantornya, Rabu (9/10/19) guna konfirmasi lanjutan.
Dalam keterangannya kepada awak media Hasanudin mengatakan sudah mengetahui adanya surat dari warga Perumahan Aster yang dilayangkan kepada Walikota tangerang tersebut.
“Saya sudah tahu adanya surat itu dan belum ada panggilan dari Walikota,” ujarnya.
Menurutnya bahwa proses pembentukan RW tersebut bukan hanya tugas saya selaku lurah,namun bisa ditindaklanjuti oleh bawahan yang bisa turun langsung ke lokasi guna sosialisasi ke warga perumahan tersebut.
“Sosialisasinya juga kan bukan harus lurah yang menyampaikan, ada Sekel dan Kasie Tapem yang juga punya kewenangan untuk mengurus itu,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai aturan? dan mengapa pembentukan RW di Kelurahan Cibodas itu hanya sebatas pada warga Perumahan Aster yang notabene jumlah warganya sedikit, sementara ada beberapa wilayah yang dinilai jumlah warganya sudah sangat layak untuk dikembangkan malah tidak direalisasikan.
“Semua itu kan berdasarkan pengajuan dari warga, mungkin warga Aster yang ingin pisah. Ingin berkembang dan lain sebagainya,” ucapnya.
Jawaban itu tampak berbanding terbalik dengan keterangan warga yang berinisial TS, menurutnya tidak semua warga Perumahan Aster yang menginginkan adanya pembentukan RW baru tersebut.
Terkait kemelut warga Aster yang tidak mau pemekaran, ironisnya ada seorang warga yang berada dalam lingkungan RW 05 ingin pindah domisili ke RW 13 langsung disetujui oleh Lurah, sementara ada 9 warga yang sudah terlanjur berada di wilayah RW 13 dan ingin tetap berada di wilayah yang sebelumnya RW 05 tersebut tidak diijinkan, jadi kami menilai Lurah timpang dalam melayani masyarakat.
Namun Lurah tetap pada pendiriannya dan berkilah, permasalahan itu situasional, apalagi ada anggapan untuk memecah belah warga itu tidak ada niatan, saya sebagai pelayan masyarakat harus bijak.
“Pada prinsipnya sok silahkan saja mau bagaimana tanggapannya saya sudah capek karena masih banyak yang saya harus urus,” terang Hasanudin.
Menyikapi hal serupa, Camat Cibodas yang baru beberapa hari menjabat, Mahdiar STPDN melalui pesan singkat menyatakan akan berusaha mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut.
“Ya, Insya Allah bisa dicarikan solusinya,” tulis Mahdiar dalam pesan whats up nya. (tn/zer)



