Lebak – Lembaga Penelitan dan Pengkajian Masyarakat (LPPM) Qolbun Salim meminta agar Badan Publik di Kabupaten Lebak untuk melakukan Survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM). Hal itu merupakan bagian yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.
“ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik,” ujar salah seorang peneliti LPPM Qolbun Salim, Ubaedillah kepada wartawan, Selasa (06/08/2019).
Masih katanya, survei Indek Kepuasan Masyarakat itu mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan termasuk pada Pasal 1 Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara berkala, minimal 1(satu) kali setahun dan Pasal 4 yakni Penyelenggara Pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil survei kepuasan masyarakat.
“Sebagian badan publik mungkin melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Menpan tapi alangkah baiknya hasil survey IKM itu dipublikasikan agar publik tahu kelemahan dan kekurangannya,” pungkasnya.(Ajat).