LPP Tangerang Ikuti Rancangan Perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 yang Diselenggarakan Ditjen HAM Secara Virtual


Lapas Perempuan Tangerang mengikuti Audiensi Rancangan Perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 yang diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya Menindaklanjuti Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham P2HAM), Senin (21/06).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga dengan didampingi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM,  Sri Kurniati Handayani Pane.

“Audiensi ini bertujuan untuk mendapat masukan dan saran terkait draft perubahan Permenkumham guna menunjang peningkatan pelayanan publik berbasis HAM pada Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimana perubahan Permenkumham ini cukup signifikan sehingga akan mencabut Permenkumham yang lama”, ujar Timbul Sinaga membuka arahannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Perubahan juga dilakukan bukan sekedar pada proses penilaian saja tetapi membangun P2HAM dengan kriteria-kriteria yang lebih ketat dengan tujuan meningkatkan kualitas baik dari segi sarana prasarana maupun SDM serta menghapus praktek-praktek KKN. (Dede).


Next Post

Lonjakan Kasus Covid -19 Semakin Meningkat di Kota Tangerang

Sen Jun 21 , 2021
Kota Tangerang – Dua minggu terakhir, memperlihatkan lonjakan kasus covid-19 yang cukup tinggi. Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) dan RSUD Kota […]