Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka


Tangerang – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp
(PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan
Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ratih pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).

Ratih mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi
peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta
dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ratih.

Ratih menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi dan melakukan
pengaduan kepada Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan
sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” tambah Ratih.

Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat
dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.

Adapun titik posko yang dihadirkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran yaitu Terminal
Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka dan Posko Arus Balik terdapat di Rest
Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam
mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebar,” terang Ratih.

Dalam kesempatan yang sama, Prama Sesari Saraswati selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan khususnya pada pelayanan kesehatan saat libur lebaran tahun ini. Dalam pernyataannya, Prama menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyediakan enam titik posko bagi para pemudik serta sembilan puskemas rawat inap yang tersedia di setiap kecamatan di Kota Tangerang Selatan.

“Kota Tangerang Selatan selama mudik lebaran akan menghadirkan enam titik posko mudik diantaranya Posko Ciputat, Posko Pamulang, Posko German Center, Posko Serpong Utara, Posko Alam Sutera, dan Posko Setu. Selain itu, selama mudik lebaran ini Puskesmas Rawat Inap akan tetap membuka pelayanan IGD selama 24 jam sedangkan untuk Puskesmas Non
Rawat Inap akan membuka pelayanan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan seluruh peserta JKN aktif akan tetap dilayani selama mudik lebaran,” ujar Prama.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap memberikan pelayanan pendaftaran peserta program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN saat mudik lebaran. Namun, pelayanan tersebut tetap memperhatikan prosedur dan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap akan membuka pelayanan pendaftaran bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai peserta program JKN segmen PBI APBD. Apabila ingin melakukan pendaftaran tersebut tetap harus sesuai prosedur dan jam pelayanan yang telah ditentukan yakni dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00. Harapannya, hal ini dapat menjadi perhatian Masyarakat pada saat melakukan proses pendaftaran,” tutup Prama.(*)


Next Post

Tiga Polisi Dilaporkan Tewas Saat Menggerebek Lokasi Judi Sabung Ayam

Rab Mar 19 , 2025
Tiga polisi dilaporkan tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, […]