SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Berikan layanan penyuluha dan bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang.
Kegiatan ini diikuti oleh 1 LBH PAHAM, 1 staf pelayanan dan 6 warga binaan pemasyarakatan rutan serang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Prayoga melalui Yantah Khafi mengatakan bahwa Kegiatan dilakukan bertujuan untuk membantu warga binaan yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan bantuan hukum/penyuluhan hukum secara gratis. (Red).