Kota Tangerang – Warga perumahan Aster, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, kini sedang menanti jawaban atas surat yang dilayangkan kepada Walikota Tangerang, terkait pembatalan pembentukan RW 13 di Kelurahan tersebut.
Isi surat warga Aster tertanggal 16 September 2019 yang dilayangkan pada 24 September 2019 kepada Arief R. Wismansyah selaku Walikota Tangerang, merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap mekanisme pembentukan yang dinilai janggal dan cenderung menyalahi aturan serta tidak sesuai aspirasi warga,namun hingga kini jawaban dari orang nomor satu di Kota Seribu industri ini tidak kunjung datang dan warga merasa jenuh.
“Menurutnya, pembentukan RW 13 itu bukan kemauan warga disini, melainkan kemauan dari pihak-pihak tertentu, buktinya banyak warga disini tidak ingin adanya pembentukan RW baru dan keterlibatan warga dalam pembentukannya juga dirasa hanya segelintir orang saja, namun hal ini dipola seolah-olah ini murni kemauan dari warga perumahan Aster yang mau terbentuknya RW baru.
Kami anggap ini tidak sesuai dengan aspirasi warga, belum lagi jumlah warga Aster yang masih terbilang sedikit dan tidak memenuhi syarat untuk pembentukan RW,baru,dan apakah sesuai dengan aturan?
“Kami rasa ini tidak terlepas dari kinerja anak buah Walikota (Lurah Cibodas, Hasanudin_red) yang kebijakannya harus dipertanyakan.Menurut warga, jangan sampai kebijakannya malah menyalahi aturan Perda,” ujar TS salah seorang warga yang kini tinggal di RT 02 RW 13, sebelumnya masuk dalam wilayah Rt 04 Rw 05 Perumahan Aster, Cibodas, Kota Tangerang.
“Sampai saat ini kami warga yang terlanjur menjadi RW 13 Perumahan Aster pun masih menunggu surat balasan dari Walikota (Arief R. Wismansyah), dan surat permohonan pembatalannya juga sudah kami kirimkan kepada Instansi-Instansi terkait di Pemkot Tangerang, semoga saja ada tanggapan, karena sebagai masyarakat kecil kami juga butuh keadilan !,” sambungnya, yang diamini pula oleh para warga lainnya.
Sementara, salah seorang tokoh masyarakat setempat menuturkan, disinyalir terbentuknya RW 13 tersebut sarat dengan ketidak beresan. Lantaran ada dugaan kepentingan sekelompok orang yang ingin memanfaatkan situasi tersebut.
“Jelas dari awal pembentukan, tidak ada musyawarah yang dilakukan oleh seluruh warga Aster, hanya sebagian inisiatif dari sekelompok warga yang kami pun menduga mereka mungkin ada kepentingan.
Lalu tambahnya lagi, terkait tata cara pembentukan panitia dan pelaksanaan pemilihan Ketua Rw 13 ini kami nilai merampas hak demokrasi warga dan itu kami sudah jelaskan dalam surat permohonan pembatalan. Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh segelintir orang atau oknum yang memiliki tujuan tertentu, kemudian berimbas kepada kami warga yang tidak tahu apa-apa, menjadi korban.
“Kalau memang pembentukan RW 13 sejak turun SK dari Lurah Cibodas tertanggal 02 Januari 2019 untuk warga Perumahan Aster ini tidak sesuai aturan yang berlaku, kami mohon Walikota Tangerang nanti bisa bersikap bijak dan bertindak tegas kepada bawahannya !,” pintanya.
Menyikapi hal ini korantangerang.com mencoba menyambangi Lurah Cibodas, Hasanudin S.E., kamis 13/10/19 namun tidak berada di kantornya.
“Pak Lurah sedang keluar ada rapat dari pagi, mungkin lanjut sampai sore ada rapat evaluasi juga di Pemkot,” kata salah seorang THL di Kelurahan Cibodas saat ditanya korantangerang.com .
Selanjutnya kami mencoba menghubungi via telpon selularnya ,begitu juga tidak diangkat. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat(SMS) pun tidak ada jawaban dari Hasanudin yang pada saat ini menjabat Lurah Cibodas. (Tn/Zer)