TANGERANG – Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) merupakan hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dalam rangka pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan hasil putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah guna menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Tangerang dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 280 Ayat (1) KUHAP, serta untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan menyadarkan narapidana akan kesalahannya dimasa lalu sehingga narapidana dapat berkelakuan baik didalam Lapas dan tidak mengulangi tindak pidana setelah bebas.
Selain itu dalam kunjungannya, Tim Wasmat Pengadilan Negeri Tangerang dengan didampingi oleh Plh. Kasubsi Registrasi kembali mengingatkan kepada para narapidana yang ada agar dapat mengikuti semua program pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dengan baik.