TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang menggelar pemusnahan barang-barang terlarang hasil inspeksi mendadak (sidak).
Bertempat di Lapangan Utama LPP Tangerang, Kegiatan Pemusnahan tersebut turut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno dan didampingi Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih serta pejabat struktural dan petugas LPP Tangerang.
Adapun barang-barang terlarang hasil sidak di blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang dimusnahkan ini berupa handphone, powerbank, sajam dan beberapa barang terlarang lainnya. (Red).