Tangerang — Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penggeledahan rutin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang terlarang yang ditemukan saat penggeledahan, di antaranya telepon genggam, powerbank, senjata tajam rakitan, pecahan beling, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seluruh barang dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara tertib serta disaksikan oleh pejabat struktural dan petugas terkait.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kondusivitas lingkungan pemasyarakatan sekaligus bentuk komitmen Lapas dalam menegakkan aturan. Penggeledahan dan pemusnahan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.



