korantangerang.com – Lapas Perempuan Tangerang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak. Jumat (31/12/2021).
Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengungkapkan bahwa Kegiatan sosialisasi ini terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sosialisasi ini dilakukan oleh Kasie Binapi dan Kasubsi Bimaswat kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang,” ujarnya. (Dede),