TANGERANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terkait Operator SDP sewilayah Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno memberikan arahan untuk operator SDP Sewilayah Banten, dengan uraian sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab dalam penggunaan akun SDP (sistem database pemasyarakatan)
2. Mengganti password akun SDP secara berkala
3. Penggunaan akun SDP hanya diperuntukkan untuk pegawai Lapas (tidak diperbolehkan untuk tamping)
4. Berhati-hati dalam pemberian informasi akun SDP (sistem database pemasyarakatan)
5. Teliti dalam penginputan data narapidana
(Red).