TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengikuti hari terakhir pada rangkaian kegiatan Konsultasi Teknis Unit Intelejen Pemasyarakatan dan Penginputan Fitur SDP Keamanan yang juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Banten yang mana diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan terpusat di Hotel Qubika Boutique, Serpong, pada Kamis (2/3).
Materi yang disampaikan pada hari terakhir konstek ini adalah Arah Kebijakan Intelejen Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Bapak Arief Budi Prasetya selaku Subkoordinator Intelejen Wilayah III.
“Konsep daripada Intelejen adalah early warning system yang ditandai dengan pengisian instrumen dan pembuatan laporan agar pimpinan atau bagian pusat mengerti kondisi Lapas/Rutan yang sebenarnya untuk selanjutnya diberikan rekomendasi ataupun pengambilan keputusan atas informasi-informasi tertentu,” kata Arief dalam pemberian materinya.
Lebih lanjut, Tujuan daripada Intelejen Pemasyarakatan adalah untuk melakukan deteksi dini dan memberkan peringatan dini bahan pertimbangan pengambilan kebijakan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan. Tidak hanya itu, konsep Back to Basic adalah harus diutamakan dan apapun informasi yang didapat haruslah di analisa oleh unit intelejen.
“Seluruh petugas pemasyarakatan haruslah memiliki Sense of Securtiy yang kuat sehingga dapat mencegah adanya pelanggaran ataupun gangguan keamanan. Waspada jangan-jangan dan perlunya menjalin sinergi baik kepada sesama Petugas dan juga Aparatur Penegak Hukum lainnya,” imbuh Arief.
Kegiatan Konstek Unit Intelejen Pemasyarakatan dan Penginputan SDP Keamanan resmi ditutup oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Banten, Damari dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Peserta untuk selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik di UPT masing-masing. (Red).