Korantangerang.com – Perebutan lahan tanah seluas 1.360 meter persegi antara pengembang dan pemilik yang diduga adanya pemalsuan data sertifikat yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Aren Rawa Gledek Rt. 03/01 Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan .
Saat ini saling adu kepemilikan lahan tanah tersebut karena memiliki data yang double antara pengembang dan warga atas nama H. Salman Alfarisi.
Saat ditemui Wartawan dilokasi,pemilik H. Salman Alfarisi mengatakan bahwa lahan tanah seluas 1.360 meter persegi ini sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 103/2009 yang saya beli pada tahun 2009.
Tetapu setelah pembeli ternyata ada yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah ini atas nama Sairi. Setelah itu saat pengecekan sertifikat ternyata sertifikat atas nama H
Salman adalah palsu. Sedangkan sertifikat yang atas nama Sairi asli.Dan menjual lahan tersebut kepada pengembang yaitu Bintaro.
“Dengan adanya kejadian ini kami akan terus menempuh jalur hukum sampai benar dan siapa pemilik sebenarnya. Selain itu dia juga menegaskan bahwa saya adalah pemilik yang sah atas lahan tanah tersebut”, ungkapnya minggu (26/03/2017).
Masih ditempat yang sama Isram selaku kuasa hukum dari H. Salman Alfarisi kepada awak media mengatakan saya selaku kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak atas client kami dan atas dasar hukum yang kuat, dan juga sesuai dengan surat girik dan Akte Jual Beli (AJB) nomor 103/2009 yang ada di lurah yang masih atas nama H. Salman Alfarisi.
“Disinyalir adanya proses pemindah tanganan tanah ini kepada pengembang itu dilakukan dengan tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, yang mana client kami mempercayakan lepada seseorang untuk mengurus AJB menjadi sertifikat”, jelas Isram dengan tegas
Selang beberapa tahun kemudian dari hasil AJB yang di proses tadi timbul sertifikat untuk dapat menyakinkan client kami, namun setelah melakukan pengecekan sertifikat itu ternyata palsu. Dimana untuk AJB yang diberikan kepada orang kepercayaan nya tadi itu dijual kepada pengembang yaitu Bintaro dengan harga sebesar 500 Juta Rupiah tanpa sepengetahuan pemilik H. Salman.
Bukan hanya itu saat dikroscek akte Jual Beli tersebut ternyata dibuat sendiri oleh orang yang dipercayakan tanpa ada tanda tangan dan sepengetahuan pemilk H. Salman. Dan langkah upaya yang kami lakukan saat ini adalah pelaporan ke Mabes Polri terhadap orang tersebut dengan nama inisial DM.
Hari ini kami telah melakukan penguasaan fisik dengan cara melakukan pagar tembok berlin/panel, ini merupakan wujud konsisten kami dalam mengawal proses hukum untuk mendapatkan haknya. pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan dan dari pantauan dilokasi. Terlihat 200 personil ormas dan pihak kepolisian dari Mapolsek Pondok Aren yang sedang berjaga-jaga. (RDH)