KPU Kota Tangerang Gelar Rakor PPS dan PPK di 3 Kecamatan Kota Tangerang


Korantangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019, pada Tingkat PPS se-Dapil 4 di aula Kecamatan Karang Tengah. Kamis (31/01/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisioner KPU Kota tangerang Shailendra dan jajarannya, Camat Karang tengah Matrobin, Kapolsekta Ciledug Kompol Supiyanto, Ketua PPK Karang tengah Hendri Sanjaya, Ketua PPK Ciledug Kori Abdullah, PPK Larangan Mai dan Ketua dan anggota Bawaslu di 3 Kecamatan, serta para Ketua PPS se Dapil 4.

Pada sambutannya ketika membuka acara, Ketua Komisioner KPU Kota Tangerang Shailendra (Indra), mengharapkan dukungan seluruh stakeholder untuk menginformasikan kepada jajaran dan mitranya bahwa Penyelenggara Pemilu bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Yang penting, tolong untuk teman-teman sekarang juga, jangan sekali-kali menggadaikan tugas negara, hanya karena segepok uang, yang bila ini dilakukan akan berurusan dengan hukum, jangan membuat kesalahan sekecil apapun,” pesan Shailendra pada semua Penyelenggara Pemilu 2019.

KPU Kota Tangerang, telah memasuki tahapan akhir dalam penyusunan DPK & DPTB. “Kami juga berpesan bagi warga yang ingin pindah memilih kiranya segera mengurus surat pindah pemilih”, ucapnya singkat.

Sedangkan Komisioner KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah, yang hadir sebagai narasumber memaparkan terkait petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan DPK & DPTB serta jadwal yang harus dilakukan.

“KPU berupaya untuk memastikan agar seluruh masyarakat terakomodir hak pilihnya saat berada di TPS ,” ucap Qori.

Rapat diikuti oleh peserta dari Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) se Dapil 4 Kota Tangerang.

DPTb merupakan daftar pemilih yang terdiri dari nama-nama pemilih yang tercantum dalam DPT yang telah mengajukan pindah memilih ke TPS lain.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih karena beberapa faktor misalnya, dikarenakan menjalankan tugas pemerintahan pada hari pencoblosan, karena dirawat inap di rumah sakit/puskesmas dan keluarga yang mendampingi, karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, karena menjalani rehabilitasi narkoba, karena menjadi tahanan di rutan/lapas, karena tugas belajar/menempuh pendidikan, karena pindah domisili, terkelompok terkena bencana, dan karena bekerja diluar domisilinya.

Untuk Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus.

“Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan menggunakan form A5. Form akan disediakan oleh petugas PPS/KPUD asal atau PPS/KPUD tujuan,” tambah narasumber Qori Ayatullah pada PPS, 3 Kecamaran Ciledug, Kecamatan Karang tengah dan Kecamatan Larangan.

Ia juga menjelaskan, petugas akan memeriksa nama pemilih dan mencocokkan dengan DPT serta akan memberitahukan ke PPS/KPUD asal untuk dilakukan pencoretan. PPS/KPUD tujuan kemudian akan mendata pemilih yg akan menggunakan hak pilihnya di tempat yang baru. Pemilih nantinya dapat mencoblos dengan membawa form A.5-KPU ke TPS.

Sementara ditempat yang sama, Hendri Sanjaya Ketua PPK Kecamatan Karang tengah mengatakan, DPK merupakan daftar pemilih yg berisikan nama pemilih baru yang belum terdata di DPT.

Dalam mengurus DPTb tambah Hendri, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

“Kalau ada warga Karang tengah yang ingin pindah memilih ke luar wilayah, yang bersangkutan melapor kepada PPS atau KPU setempat untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain, sebelum hari pemungutan. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, formulir ini dicap atau distempel oleh PPS atau KPU asal,” katanya mengingatkan.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila ada yg belum masuk ke DPT untuk didata di DPK, kemudian Petugas akan mencatat sebagai pemilih DPK.

“Proses-proses DPK dan DPTb tersebut merupakan upaya KPU Kota Tangerang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS),” jelas Hendri Sanjaya usai acara pada wartawan bidiktangsel.com. di Karang tengah.

Suasana rapat cukup hangat dan hidup, karena penyelenggara di isi oleh kalangan muda yang dinamis serta optimis untuk Pemilu 2019.(nurul).


Next Post

Kombes Pol Harry Merasa Berat Tinggalkan Kota Tangerang

Jum Feb 1 , 2019
Korantangerang.com – Kombes Pol Harry Kurniawan berpamitan kepada masyarakat Tangerang di acara pisah sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (1/2/2019). […]