Korantangerang.com – Pemilihan umum 2019 mendatang dalam penataan daerah pemilihan serta dana alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih sama mekanisme dengan pemilu 2014 .
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Jaenal Abidin mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait penataan dapil (daerah pemilihan) serta alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang di setiap dapilnya. Pada dasarnya kami menyusun dapil ini mengacu pada prinsip UU no 7 tahun 2017 , dan untuk pemilu di kabupaten tangerang jumlah dapilnya tetap enam , dan bukan berarti kami mengada-ngada atau ikutan saja.Di sini kami tetap mengacu pada undang-undang. Katanya ,Jumat (09/02/2018)
Ali juga mengatakan bahwa sesungguhnya kami telah menyusun draft terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten tangerang, akan tetapi hasil dari draft yang kami susun tersebut sama persis dengan pemilu 2014.
Perlu di ketahui bahwa dalam penyusunan Dapil tidak terkait dengan jumlah peserta partai politik, walaupun di pemilu ini ada tambahan partai politik. Kami di sini membuat draft tersebut berdasarkan jumlah penduduk kabupaten tangerang, bukan dari jumlah partai politik.tandas Ali
Dalam penataan ini partai politik bisa faham , mengingat mereka adalah owner dari konstentasi perhelatan pemilu 2019.pungkasnya
(Mulyadi)