Korantangerang.com –Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Tangerang dinyatakan lolos secara administrasi maupun faktual.
Data hasil verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, sepanjang masa verifikasi faktual, baik sebelum putusan Bawaslu, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 16 Parpol yang diverifikasi tersebut memenuhi ketentuan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Adapun 16 Parpol dimaksud adalah,12 parpol lama dan 4 parpol baru,yakni semuanya adalah Partai Perindo, lolos sebelum putusan MK. Dan sisanya sebanyak 15 Parpol, antara lain, Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, NASDEM, PPP, PKB, PKS, PKPI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura,partai bulan bintang dan Partai Demokrat dinyatakan lolos pasca keluarnya putusan MK.
“1 Parpol yakni Perindo sudah lolos sebelum putusan MK. Sedang 15 Parpol yang harus diverifikasi pasca Putusan MK, hanya 15 Parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu. ,” kata Ramelan, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang,Jumat (02/02/2018).
Dikatakan Ramelan,hasil verifikasi Parpol baru saja diserahkan kepada masing-masing Parpol yang sudah diverifikasi. ”
Parpol yang dinyatakan lolos ini, adalah Parpol yang sudah memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30 persen pengurus perempuan, dan terpenuhinya syarat minimum anggota.jelas Ramelan
“Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada,” tegas Ramelan
Selanjutnya, kata Ramelan,berkas Parpol yang dinyatakan lolos ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten. “Kami berharap semua yang dibebankan kepada KPU atau Parpol terkait dengan proses verifikasi dan proses selanjutnya menuju Pemilu 2019 tetap dijalankan sama baiknya antara Parpol, KPU, dan Panwaslu atas asas taat aturan,” pungkas Ramelan
(Mulyadi)