Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Pada Rabu (17/9/2025), KPK memanggil lima saksi, termasuk empat mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag). “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebanyak empat mantan pejabat Kemenag yang diperiksa antara lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024 Jaja Jaelani, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023-2024 M Agus Syafi, Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022-2024 Abdul Muhyi, dan Direktur Umrah dan Haji Khusus 2023 Nur Arifin. Selain itu, KPK juga memanggil Ramadan Harisman, seorang PNS Kemenag.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi seharusnya adalah 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. Akibat perubahan itu, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang diduga menguntungkan sejumlah agen travel.
KPK meyakini ada persengkongkolan pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan skema pembagian kuota tersebut. Bahkan, dugaan adanya aliran dana di balik penerbitan SK tengah ditelusuri.
Sebelumnya, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah rumah, kantor travel, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat skandal kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.