Kota Tangerang Hancurkan 4.664 Miras di HUT ke-30 Kota Tangerang


Kota Tangerang – Sebagai rangkaian puncak acara Hari Jadi (HUT) ke-30 Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengimbau pemusnahan 4.664 botol minuman keras (miras) yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/2/23).

Pemusnahan narkoba itu turut dihadiri Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Codem 0506, Pengadilan Negeri dan seluruh pimpinan OPD Kota Tangerang. “Pemusnahan ribuan botol minuman keras itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang merupakan daerah bebas miras,” ujar Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.

Ia juga menyebutkan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 kecamatan. Wawan menuturkan, botol yang berhasil dikumpulkan didominasi oleh laporan dari masyarakat terkait peredaran minuman keras di suatu wilayah.

Melalui pemusnahan miras kali ini, kata Wawan, Pemkot Tangerang berharap dapat menyampaikan pesan nyata bahwa peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, peredaran minuman keras diketahui mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang.

“Dengan ini Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan pesan yang nyata, bahwa tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang. Masyarakat Kota Tangerang diimbau untuk terus berkolaborasi dalam menjaga kenyamanan Kota Tangerang, tanpa segan-segan melapor ke Satpol PP dan Tramtib di Kabupaten jika mengetahui adanya peredaran miras,” imbaunya.)*)


Next Post

Layanan Mudah, Kota Tangerang Jadi Kota Penerbit Izin Bangunan Terbanyak di Indonesia

Sel Feb 28 , 2023
Kota Tangerang – Kota Tangerang di tahun 2022 diganjar penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kategori […]