Kabupaten Tangerang – Satgas Covid 19 Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak warga yang abai pada protokol kesehatan, penindakan untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs.
Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, Operasi Yustisi di gelar di sepanjang jalan Kresek Kabupaten Tangerang, Kamis (10/12/2020).
Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus menyampaikan dalam operasi masker sasarannya adalah pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker.
“Tindakan berupa teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker, serta pus Up dan membersihkan jalan umum, setiap hari ada saja warga yang abai terhadap protokol kesehatan,”ungkapnya.
Dijelaskannya, operasi yustisi ini akan terus digelar bersama tiga pilar masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Harapan kita di gelarnya operasi yustisi ini masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan, mencegah lebih baik daripada mengobati, protokol kesehatan berupa tetap selalu mamakai masker dan taat 3 M,” tandasnya.(*).