Jakarta – Apel Gabungan Tiga Pilar dalam rangka kegiatan Operasi Yustisi Protokol kesehatan Covid -19 dan menghimbau serta Penegakan disiplin ProKes di masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif bertempat di Jl Kunir raya RW 06 Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat, Minggu (6/12).
Apel Gabungan Tiga Pilar dipimpin Junaedi Kantib Satpol Kelurahan Maphar dihadiri Kogartap I 2 Personil dipimpin Serka Panni,Koramil 01/Ts 5 Personil dipimpin Sertu Rusnanto,Polres 5 Personil dipimpin Ipda Wahyu,Polsek 7 Personil dipimpin Ipda Solikul,Satpol PP 30 Personil dipimpin Junaedi,Dishub 5 Personil dipimpin Aceng.
Dalam Arahannya Kantib Satpol menyampaikan bahwa,Kegiatan hari ini Seperti biasanya Selesai apel langsung melaksanakan Operasi Yustisi sasaran tertib masker pejalan kaki pengendara kendaraan dan kerumunan masyarakat,
“Laksanakan kegiatan ini dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab cara menegur kepada masyarakat dengan sopan, persuasif dan humanis,”terangya.
Sebanyak 24 pelanggar terjaring dalam Operasi yustisi tidak menggunakan masker dengan di berikan Sanksi sosial 22 orang dan sanksi Administrasi 2 Orang.
Masih kedapatan Masyarakat anak anak dan orang dewasa maupun pengendara motor tidak memakai masker.
Ditempat terpisah Danramil 01/Ts Mayor Inf Zulkarnaen Ghalib saat dihubungi mengatakan, Giat Operasi yustisi disiplin prokes covid 19 sesuai dengan pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat,aman dan produktif dalam penanganan covid 19 dan pendisiplinan masker sesuai dengan pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid 19, Jelas Danramil.
“Untuk Para Petugas Tiga Pilar untuk tidak bosan bosan menghimbau/menindak kepada masyarakat Setiap hari dengan memberi tindakan agar efek jera dengan dikenakan sanksi,”tutup Danramil.(*)