Pandeglang – Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Ade Muamar pertanyakan status Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digali dari sektor retribusi parkir, khususnya pendapatan retribusi parkir yang diambil dari lahan parkir yang menggunakan badan jalan. Seperti halnya jalan Ahmad Yani, Pasar Pandeglang, yang digunakan sebagai lahan parkir.
Karena menurut Ade, badan jalan raya sepanjang pasar Pandeglang yang saat ini telah beralih fungsi menjadi lahan parkir tersebut, dinilai rancu bila dilihat secara aturan, baik dari segi penguasaan tanggungjawab, maupun secara aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya juga bingung dengan berubahnya fungsi jalan raya tersebut menjadi lahan parkir. Meskipun yang saat ini digunakan itu, hanya sebagian badan jalan saja, tapi yang pasti. Dengan dijadikannya sebagian badan jalan itu untuk parkir, maka sangat berdampak sekali terhadap wajah kota Pandeglang, selain semraut, juga sering terjadi kemacetan,” ungkap Ade Muamar, Rabu (13/11/2019).
Ketua Fraksi PKB di DPRD Pandeglang ini pun, meminta instansi terkait yang membidangi parkir, atau Dishub, untuk kembali mengkaji ulang penggunaan jalan raya Ahmad Yani, sepanjang Pasar Pandeglang, yang saat ini digunakan sebagai lahan parkir, baik dari sisi yuridis UU Lalu Lintas, maupun dari sisi kepemilikan dan tanggungjawab jalan tersebut.
“Bukan saya mau mendikotomi, antara hak dan tanggungjawab pengelolaan jalan, antara kabupaten, provinsi atau nasional. Tapi yang pasti, saya hanya ingin menegaskan, kalau jalan raya dari Cigadung hingga Alun-alun Pandeglang, yang melintasi pasar Pandeglang itu, adalah jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Itu juga harus kita pertimbangkan dengan beralihnya fungsi sebagian dari badan jalan itu,” tambahnya.
Selain itu, politisi PKB ini pun menerangkan terkait aturan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 angka 15, Pasal 106 ayat 4 huruf E, Pasal 120, dan Pasal 287 ayat 3, yang secara berkaitan menegaskan adanya larangan penggunaan jalan raya sebagai sarana, atau lahan parkir.
“Tahun lalu kita juga sempat mempertanyakan terkait penggunaan jalur sepanjang pasar Pandeglang tersebut yang saat ini telah menjadi lahan parkir. Bahkan ironisnya, marka atau tanda parkir disepanjang pasar itu, telah terpasang secara permanen. Yang jadi pertanyaan, gimana ini kajian aturannya. Maka itu, dalam waktu dekat ini kita akan undang pihak Dishub Pandeglang, untuk menjelaskan semuanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bila menilik dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disitu dijelaskan pada Pasal 1 Angka 15 yang menerangkan, bahwa Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara pada Pasal 106 ayat 4 huruf E terkait berhenti dan Parkir.
Demikian juga dijelaskan pada Pasal 120 yakni, keharusan Parkir Kendaraan di Jalan yang dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. Dan terakhir Pasal 287 ayat 3 yang menerangkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00,- (Daday)