KORANTANGERANG.COM-Komitmen pemerintah dalam memperkuat pembinaan kemandirian serta membuka akses ketenagakerjaan bagi klien pemasyarakatan terus diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI serta dunia industri.
Bertempat di Aula Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewirausahaan dan Layanan Ketenagakerjaan bagi Klien Pemasyarakatan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir dengan PT. Honda Wahana Makmur Sejati. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam perluasan pelatihan vokasional otomotif, sertifikasi keahlian, serta peluang penempatan kerja bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari program reintegrasi sosial.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menyampaikan bahwa keterlibatan mitra industri merupakan elemen penting dalam keberhasilan pembinaan kemandirian.
“Pembinaan pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan Kemnaker RI dan dunia industri, seperti Honda Wahana, menjadi wujud nyata sinergi bersama untuk memberikan kesempatan kedua bagi klien pemasyarakatan agar kembali produktif dan diterima di masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama dengan PT Honda Wahana Makmur Sejati, peserta program akan memperoleh pelatihan teknis otomotif berbasis kompetensi, akses rekrutmen kerja, serta peluang pengembangan usaha mandiri.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran strategis, antara lain Kepala Lapas Ciangir, Kepala Bapas Serang, Direktorat Bina PTTK, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda Kabupaten Tangerang, Bapas Kelas I Tangerang, PT Honda Wahana Makmur Sejati, serta Ketua YAIR.
Dengan terselenggaranya kolaborasi ini, Kemenimipas dan Kemnaker RI menegaskan komitmen dalam menghadirkan pembinaan pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kemandirian ekonomi sebagai wujud dukungan terhadap reintegrasi sosial dan pengurangan residivisme.(Red).



