Korantangerang.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Genset RSUD Banten, pada tahun anggaran 2015, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/4/2019) kemarin, dengan agenda sidang, pembacaan Pledoi atau pembelaan dari ke tiga terdakwa, yakni Sigit Wardojo (Plt Direktur RSUD Banten), Adit Hirda Restian (staf CPNS) dan Endi Suhendi (Pengusaha).
Pembacaan Pledoi guna menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pekan lalu itu, dihiasi oleh suara isak tangis dan banjir air mata dari ketiga terdakwa. Pasalnya, ketiga terdakwa merasa tidak melakukan korupsi, jadi meminta majelis hakim untuk membebaskan nya, serta mengaku bila mereka adalah orang yang dikorbankan.
“Saya ceritakan pengalaman saya sewaktu tugas di timor timur, betapa pahitnya tugas saya sebagai ASN. Dengan pengabdian saya yang sudah lebih 30 tahun, harus selesai dengan tuduhan yang tidak pernah saya perbuat,” kata Sigit dengan suara lirih, saat membaca Pledoi-nya.
Bukan hanya Sigit, permohonan yang sama juga disampaikan Adit. “Yang mulia, pada saat pengadaan genset, status saya sebagai calon pegawai yang baru satu setengah bulan bekerja dan sedang tahap orientasi. Saya tidak punya jabatan dan kekuasaan, dakwaan yang dituduhkan kepada saya salah alamat, karena itu bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa,” tutur Adit.
Dalam nota pembelaan setebal 9 halaman yang dibacakan Adit tersebut. Adit berkeluh kesah sampai menyentuh suasana ruang sidang yang hening seketika. Kareba dalam pledoinya itu, Adit menceritakan perjuangan pada saat mengikuti tes CPNS melalui jalur CAT, maupun ketakutan akan penderitaan anaknya dimasa depan, apabila majelis hakim salah memutuskan.
Demikian juga dengan pembelaan Endi Suhendi, selaku pengusaha, dirinya mengaku mendapat kelebihan belanja, atau keuntungan dari protek pengadaan Genset RSUD Banten di tahun 2015 tersebut, murni dari Discount, dan bukan dari yang lainnya, yang secara aturan sah dalam dunia usaha.
“Saya tidak melakukan korupsi, saya memperoleh keuntungan dari discount dan menurut peraturan itu sah bukan kejahatan, sebagaimana disampaikan oleh para ahli yang dihadirkan,” kata Endi Suhendi, selaku pengusaha yang mengerjakan pengadaan genset itu.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Dadang Handayani menegaskan, sesuai hukum acara, terdakwa menanggapi tuntutan jaksa dalam pledoi. Inti dari nota pledoi yang di sampaikan tersebut, baik oleh Adit maupun Endi, semuanya berdasarkan fakta persidangan, dimana tidak ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan hukum.
“Oh yaa harus bebas. Lihat fakta persidangan, jaksa sudah salah mentersangkakan Adit dan Endi. Dalam fakta sudah terbuka semuanya,” tukas Dadang usai sidang.
Dikatakan Dadang, pledoi kedua terdakwa sudah menguraikan berdasarkan fakta persidangan, baik petunjuk, surat, bukti, saksi maupun ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut kepada Adit dan Endi. Karena “Mens Rea” dalam adanya tindak pidana tidak dapat didakwakan baik kepada Adit maupun Endi.
“Saya memiliki keyakinan besar keduanya harus bebas. Kalau hakim punya nurani, fair melihat fakta persidangan, harus berani untuk membebaskan,” tandasnya.
Seperti diketahui, minggu lalu JPU menuntut ketiga terdakwa, yaitu drg Sigit Wardojo, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi penjara selama 1 tahun 6 bulan, subsidair Rp. 50 juta. Atas tuntutan JPU, ketua majelis hakim Epiyanto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. (Daday)