Kepala Lapas Perempuan Tangerang Prihartati Hadiri Penyerahan Remisi umum dan Remisi Darsawarsa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Lapas Kelas IIA Serang


SERANG – Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menyerahkan Remisi Umum Dan Remisi Dasawarsa 17 Agustus 2025 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Kepada Anak Binaan yang bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tanggal 17 Agustus 2025.

Perlu diketahui bahwa Jumlah narapidana dan tahanan se Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PemasyarakatanBanten pada tanggal 17 Agustus 2025sebanyak = 7.294 narapidana  dan 2.433tahanan. Total = 9.727 Kapasitas 5.953

Dari sejumlah narapidana tersebut, yang mendapatkan remisi Umum tahun  2025sebanyak = 6.025 narapidana

Pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana yang dilaksanakan secara terpusat pada Lapas Kelas IIA Serang. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten M Ali Syeh Bana, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, Walikota Serang, Budi Rustandi, Forkopimda Provinsi Banten dan Kota Serang, Kepala Satker di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Gumilar Budirahayu, Pejabat Manajerial dan Petugas Lapas Kelas IIA Serang.

Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten dan Gubernur Banten secara simbolis kepada Perwakilan Warga Binaan yang mendapatkan Remisi. Adapun Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang yang mendapat RU I sebanyak 580 orang dan RU II sebanyak 13 orang (5 orang langsung pulang, 8 orang menjalani subsider), dan Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak RD I 583 orang, RD II 8 orang (5 orang langsung bebas, 3 orang menjalani subsider), dan RD I Denda 9 orang

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Gumilar Budirahayu, menyampaikan apresiasi atas dukungan GubernurBanten. Penyerahan remisi secara simbolis oleh Gubernur merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga binaan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan dari negara atas usaha dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Harapannya, remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Kalapas

Kalapas menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mampu mengisi masa pidana dengan kegiatan positif, produktif, dan bermartabat. Dengan begitu, setelah bebas nanti mereka bisa berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tambahnya.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi pendorong semangat bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, menaati aturan, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme dalam semangat kemerdekaan.


Next Post

Perumda Tirta Benteng Teken MoU dengan PT TNG Soal Mekanisme Pembayaran Air

Ming Agu 17 , 2025
Kota Tangerang – Maksimalkan layanan kepada masyarakat Kota Tangerang serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta […]