Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendukung sinergi seluruh pihak terkait edukasi urgensi layanan apostille yang memberikan kemudahan legalitas dokumen internasional bagi masyarakat.
Argap Situngkir mengungkapkan bahwa layanan apostille dari Kemenkum bertujuan untuk mempermudah proses legalisasi dokumen publik agar dapat diakui secara internasional oleh negara-negara yang tergabung dalam konvensi apostille.
“Sosialisasi layanan apostille kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting. Sebab, apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen internasional secara mudah bagi masyarakat yang bekerja, atau sekolah di luar negeri,” ungkap Argap Situngkir, Rabu (23/7).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat bertindak sebagai narasumber sosialisasi layanan apostille di hadapan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Provinsi Malut mengungkapkan bahwa, dokumen publik yang dapat dipakai dalam apostille yakni ijazah, akta kelahiran, akta nikah, dokumen perdagangan, dokumen terjemahan, kependudukan, dan lainnya.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online, di mana prosesnya sangat mudah dan cepat,” terang Chusni.
Stakeholders yang turut hadir pada Rapat Tim PORA yang digelar oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Malut tersebut yakni Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Pajak, Pemerintah Daerah, Media, Kanwil Pemasyarakatan, dan pihak terkait.