Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Universitas Khairun dalam rangka rencana kegiatan mengajar dan penyebarluasan informasi Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (9/4) di lingkungan Universitas Khairun, Ternate. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika, terhadap pentingnya perlindungan KI.
Dalam kunjungan tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkum Malut disambut oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Sultan Alwan. Pertemuan membahas rencana kolaborasi kegiatan pembelajaran melalui perkuliahan umum atau kuliah praktisi dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah, baik Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Materi yang direncanakan meliputi pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya yang relevan dengan bidang manajemen dan bisnis, guna memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa terkait pentingnya perlindungan KI dalam dunia usaha. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2026.
Selain itu, Tim KI juga melakukan koordinasi dengan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Khairun, Dr. Lily Ishak, guna membahas potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk gerabah. Dalam pertemuan tersebut ditekankan pentingnya dukungan kajian ilmiah sebagai bagian dari dokumen deskripsi IG. Fakultas Pertanian diharapkan dapat berperan dalam penyusunan kajian akademik guna memperkuat substansi permohonan IG, sehingga produk lokal memiliki perlindungan hukum yang optimal dan nilai tambah ekonomi.
Hasil koordinasi ini juga menyepakati akan dilaksanakannya pertemuan lanjutan pada pekan berikutnya guna membahas lebih teknis terkait pelaksanaan kegiatan mengajar serta penyusunan kajian ilmiah untuk pendaftaran IG. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan Universitas Khairun dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual.
“Kami mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di daerah. Edukasi kepada mahasiswa sangat penting agar lahir generasi yang sadar akan pentingnya perlindungan KI dan mampu mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan,” ujar Argap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyebarluasan informasi dan edukasi kekayaan intelektual dapat semakin optimal, serta mendorong lahirnya inovasi dan karya yang terlindungi secara hukum di Maluku Utara.


