Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti Rapat Penguatan Ekosistem Inovasi di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, La Dariani, beserta jajaran pegawai di Ruang Kelapa Bido, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara maupun secara virtual.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topuan Sopuan mengatakan pentingnya memperkuat budaya inovasi di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Topan melanjutkan, Kemenkum Malut saat ini terus mengembangkan inovasi, seperti Basigaro, Sasadu, Si Pelaut, dan lainnya, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.
“Terdapat beberapa inovasi dari Kanwil Kemenkum Malut, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Ini bagian dari membangun zona integritas WBK dan WBBM,” lanjut Topan.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Dewi Ambarwati, menyoroti sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan hukum, termasuk potensi praktik pungutan liar (pungli) yang dapat menghambat terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki sistem pelayanan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai penerima layanan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melalui penguatan inovasi berbasis teknologi. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu meminimalkan celah penyimpangan, menyederhanakan prosedur pelayanan, serta meningkatkan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan layanan. Dengan demikian, inovasi tidak hanya menjadi bentuk pengembangan organisasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) turut menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik. Pengembangan inovasi berbasis teknologi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
Lebih lanjut, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik tidak hanya sebatas penggunaan sistem digital, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses pelayanan. Oleh karena itu, setiap inovasi perlu dikembangkan berdasarkan kebutuhan pengguna, didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, serta dievaluasi secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang optimal.
Melalui rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai arahan dengan memperkuat budaya inovasi, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarbagian. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya pelayanan hukum yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya penguatan ekosistem inovasi ini, Kementerian Hukum diharapkan mampu terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat. Komitmen bersama dalam mengembangkan inovasi yang tepat guna menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.



