Tangsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) di Halaman belakang Gedung Kejari Tangsel, Jalan Prometer, Serpong, Senin (9/11/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) M. Ansari mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap setelah keputusan pengadilan.
“Barang buktinya terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, senjata api dan senjata tajam. Kemudian ada tindak perkara pidana umum lainnya baik tindak pidana terkait harta benda seperti telepon genggam atau Hanphone,” jelas Ansari.
Ansari menjelaskan, dari semua barang bukti yang ada, tercatat sebanyak 190 perkara yang mana putusan pengadilan terdiri dari putusan pengadilan yang ada ditahun 2019 dan tahun 2020. Tetapi mayoritasnya barang bukti di tahun 2020 putusan pengadilan.
“Macam-macam, ada undang undang KUHP 365 atau pembunuhan pastinya, kemudian ada juga terkait UU Darurat. Semuanya perkara tindak pidana umum,”terangnya.
“Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga halus, daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar, handphone dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu, sementara Sajam dan Senpi dimusnakan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan gerinda agar tidak dapat lagi digunakan.
Untuk diketahui, adapun jumlah barang bukti yang dimusnakan yakni, narkotika daun ganja kering berat total keseluruhan 28.868,32 gram, sabu-sabu berat total keseluruhan kurang lebih 422,18 gram, pil ekstasi 18,72 gram, senjata api sejumlah 5 buah dan beberapa senjata tajam serta 114 buah handphone.(zher)