TANGERANG – Secara virtual, Bupati Tangerang yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendar Herawan membuka kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis Pelatihan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun Anggaran 2021, Rabu (18/8/21).
Dalam sambutannya, Hendar Herawan mengatakan kegiatan yang dilakukan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini, demi menunjang efektivitas dan meningkatkan etos kerja aparatur dan salah satu langkah awal guna menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat.
“Hal ini perlu dilakukan, mengingat keberhasilan proses analisis jabatan dan beban kerja tentunya berbanding lurus dengan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik mungkin sesuai dengan harapan mereka, dan terciptanya tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dapat meningkat,” ujarnya.
Dirinya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat memberikan hasil atau output yang signifikan, khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang professional, transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Cituis Lantai 5, Gedung Bupati, Kabupaten Tangerang ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM, Dwi Gama Ediyanto.
Dalam kesempatannya, Dwi Gama Ediyanto, menuturkan kegiatan ini menargetkan para Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian yang mengikutsertakan 40 orang yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 2 minggu.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 3 September 2021 dengan tenaga pengajar berasal dari Widyaiswara BPSDMD Provinsi Banten, Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri, dan Pejabat Struktural Kabupaten Tangerang,” ujarnya
Dirinya juga mengatakan kegiatan ini dilaksanakan melalui Pola Fasilitasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Banten dengan Pola Pembelajaran Non Klasikal (e-Learning/Daring).
Nantinya, bagi peserta yang dapat mengikuti pelatihan kepegawaian ini dengan baik akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTP).
Diketahui, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analasis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.(*).



